PPG UKSW, UNNES, UNS, UMS
Rabu, 04 April 2012
Sabtu, 28 Januari 2012
Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan sudah mulai dibuka. Bagi para guru yang berminat silahkan langsung mendaftar secara online dengan memilih LPTK yang diinginkan.
PENGERTIAN
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN),
menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki
pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program
PPG bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah
program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar
menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional
pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 052/P/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010.
TUJUAN
Tujuan umum program PPG adalah untuk menghasilkan guru yang memiliki
kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG adalah untuk menghasilkan guru profesional
yang memiliki kompetensi: (a) merencanakan, melaksanakan, dan menilai
pembelajaran; (b) menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan
pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan (c) mampu melakukan
penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.
|
FORMAT
P1
Formulir Pendaftaran Peserta
Program PPG
bagi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012
|
Nomor Pendaftaran :
Nama Lengkap :
Program Studi yang akan diikuti :
NUPTK :
NIP/NIS :
Pangkat/Gol :
Masa Kerja :
Jenis
Kelamin :
tempat/tgl
lahir :
Jenjang
Pendidikan/Prodi terakhir :
Mengajar
satuan pendidikan :
Mata pelajaran :
Beban mengajar :
Tugas Tambahan :
Nama Instansi :
Alamat Instansi :
Kecamatan :
Kab./Kota :
Propinsi :
No. Tel. Instansi :
NSS :
......................, Januari 2012 Guru Calon Peserta PPG,
NIP/NIS
Menyetujui,
Kepala Dinas Pendidikan Kepala
Sekolah,
Kab. Semarang
SD N
|
:: format P1: 1147 dicetak dari IP: 202.137.22.201 ::.
Contact and information
Gedung E - PGSD
FKIP UKSW
Jl. Diponegoro No. 52-60 Salatiga Jawa Tengah 50711 ppguksw@ Fax: (0298) 321433 Koordinator PPG SD: Wahyudi, S.Pd., M.Pd (085225350085) Koordinator PPG BK: Prof. J.T. Lobby Loekmono, Ph.D (08122843644)
http://ppg.unnes.ac.id/
|
PROGRAM PENDIDIKAN
PROFESI GURU
UNIVERSITAS SEBELAS
MARET SURAKARTA
Gedung F FKIP UNS Lt. 1
Jl. Ir. Sutami 36
Surakarta 57126
Telp: 0271 648939, Fax :
0271 669124
Website :
http://ppg.fkip.uns.ac.id
Email : ppg@fkip.uns.ac.id
- N. Setyaningsih, MSi
(081329040728)
- Nur Hidayat, SPd. (081329010225) |
Langganan:
Postingan (Atom)